1.PENGERTIAN KETERBUKAAN
Adanya
keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan komunikasi sulit bahkan
tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap informasi yang
masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung akan
mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih
aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang
masuk.
Keterbukaan
adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat
diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan merupakan kondisi
yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Di
samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan batas-batas teritorial
suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan informasi membuat
batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti. Seseorang
akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan
keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan
tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu
negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan memberikan
ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda
dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi,
keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya
ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu
bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa
dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
1. Pengertian Keadilan
Keadilan
pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai
dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya,
yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan
agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata
adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan
berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti
tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Manfaat keterbukaan:
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara
- meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
- mencegah terjadinya KKN
- Menciptakan hubungan harmonis yg timbal balik antara penyelenggara negara dgn rakyat
- meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki
-
dapat mengungkapkan ketidak-adilan sehingga dapat menunjang terciptanya
jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia
C. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan
dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan
disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat
menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam
pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.
Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat
menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda
pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada
penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi
terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sebagai
warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan
dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara
berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
1.1 Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dengan
keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam
menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat
itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama
yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama
dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika
masyarakat suatu bangsa telah ikut berperandan munyumbangkan aspirasi
dan pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan
mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama
ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima
kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul
perbedaan pendapat.
Pada
dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya
memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan
dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan
dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat
tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik
lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap
kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar
keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat
tidak tau arahnya sehingga merekaakan mudah kehilangan kendali dan
emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan
sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan
selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik
dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
2.2 Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Selain
keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah pentingnya
adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan keutuhan negara hanya
akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam kehidupan manusia.
Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan.Dalam
kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan.
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan,
pertentangandan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan
negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan
wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil,
antara anak bangsa dapat bertikaidan antar golongan saling berseteru.
Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan
bangsa dan keutuhan negara.
B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Dalam
mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan yang demokratis maka
hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh pemerintah adalah
transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu pemerintahan atau
kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di dalam
penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi
dalam berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan
secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai
alat monitoring dan evaluasi. Kepemerintahan yang tidak transparan,
cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup,
otoriter, atau diktator.
Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan diantaranya:
a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan
b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga menghambat proses pembangunan nasional
e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
f. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk
itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan yang baik dan terbuka.
Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan pemerintahan yang
baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, ada
beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Keterbukaan
e. Asas Proposionalitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan
pemerintahan negara Republik Indonesia dilakukan oleh pemerintah atau
penyelenggara negara. Penyelenggara negara menurut Undang-Undang RI No.
28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
Di
dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk
dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di
Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus
dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini
penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat
tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus
dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan
dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya
penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara dapat diperkecil.
Sikap
terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan dan sikap untuk
bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Sikap
terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap
kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi
warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh
setiap pengambilan keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau
terus oleh warga negara. Pers sendiri diharapkan dapat memberikan
informasi yang aktual dan tepat kepada warga negara. Selain itu, sikap
netral harus terus dipertahankan oleh pers. Pers diharapkan tidak
menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan
dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan
disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat
menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam
pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.
Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat
menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda
pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada
penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi
terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai
warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan
dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya
peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara
berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan
partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan
keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga
negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan
kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih
banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat.
Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial
harus terwujud.
0 komentar:
Posting Komentar